Mataram NTB - Baru-baru ini unit Harda Sat Reskrim Polresta Mataram menangkap terduga pelaku penipuan atau penggelapan dengan menggunakan transaksi pembayaran Qris. Pria berinisial HS, asal Desa Nijang Kecamatan Untir Iwis Kabupaten Sumbawa terpaksa diamankan di suatu Babershop di Kota Mataram saat barusaja usai bertransaksi dengan menggunakan Qris, Sabtu (20/01/2024) sekitar pukul 01:30 Wita.
Informasi tersebut datang dari Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH., dan disampaikan kepada awak media di ruang kerjanya, Sabtu (20/01/2024).
Dalam penjelasannya, penangkapan HS melalui proses jebakan dimana HS salah satu pelanggan di Babershop tersebut. Hingga saat ini sudah 47 kali melakukan pemotongan rambut (Cukur) di Babershop tersebut dengan membayar menggunakan QRis yang nominalnya tidak sesuai dengan yang seharusnya dibayar.
“Misal sekali cukur yang harus dibayar 50 rubu rupiah, oleh si terduga pelaku melakukan transaksi Qris dengan membayar 5000 rupiah atau bahkan lebih kecil dari itu hingga 500 rupiah. Kemudian pelaku menunjukan bukti suksesnya saja dari transaksi tersebut sementara nominal tidak diperlihatkan”jelas Kasat Reskrim di ruang kerjanya siang ini.
Setelah melakukan audit oleh pihak owner dan banyak terlihat transaksi yang nominalnya rendah dan tidak ada jenis produk yang seharga tersebut di Babershop maka dianalisa dan menimbulkan kecurigaan terhadap salah satu pelanggan yang berinisial HS.
Atas dasar itu owner dan segenap karyawan Babershop berencana menjebak HS setelah sebelumnya HS menelpon salah satu karyawan bahwasanya dia akan datang Cukur. Setelah melakukan koordinasi dengan Sat Reskrim Polresta Mataram seluruh karyawan bersiap-siap untuk memantau sdr HS yang memang benar datang Cukur di Babershop.
Baca juga:
Warga Jerman Meninggal Saat Duduk Ngobrol
|
“Usai melakukan transaksi dengan cara yang sama seperti sebelumnya, karyawan ingin mengecek bukti sukses transaksi tersebut dan ternyata memang benar nominalnya dirubah dengan nominal yang tidak sama dengan seharusnya yang dibayar, ”ucapnya.
“Terduga pelaku akhirnya mengakui setelah ditanya oleh karyawan dan tim opsnal sari Kita, yang kemudian langsung kita amankan, ”kata Yogi menambahkan.
Selain Babershop lanjut Yogi, ternyata beberapa UMKM yang melayani Pembayaran dengan QRis dan tidak dilengkapi dengan monitor, hanya terpampang barcode saja diantaranya, salah satu gerai penjual durian, beberapa toko kelontong hingga pembayaran pajak Kendaraan pernah menjadi korban.
“Jadi saat bertransaksi dengan UMKM dan Petugas penerima pembayaran pajak kendaraan, HS membayar dengan nominal kisaran 500 rupiah - 5000 rupiah sedang yang harus dibayarkan ada yang mencapai 8 Jutaan, ”tegas Yogi.
“Dan terrnyata korbannya banyak, bukan hanya di Babershop tersebut, namun penangkapan terduga ini saat bertransaksi di Babershop tersebut, ”imbuhnya.
Dari pengungkapan beberapa barang bukti diamankan seperti Hp, Id card, hasil Tes urine positif Narkotika, prinan transaksi Qris serta beberapa Barang bukti lainnya.
Sementara itu berdasarkan keterangan terduga pelaku (HS) saat diperiksa Penyidik, dengan tegas dan jelas mengaku perbuatannya itu sudah dilakukan sejak tahun 2022. Ia berbelanja kebutuhan pokoknya dengan menggunakan cara-cara diatas, akibatnya toko-toko tempatnya berbelanja tentu mengalami kerugian.
“Dari tahun 2022 hingga sebelum saya diamankan saya melakukan hal tersebut, dimana barang-barang hasil belanja tersebut dijual kembali ke toko-toko yang saya kenal dengan harga standar. Uangnya untuk kebutuhan hidup serta judi online dan Nyabu, ”ucap HS dalam pengakuannya saat diperiksa.
Selain itu HS mengaku bahwa pernah bekerja sebagai Freeline di salah satu Bank BUMN. Menurutnya tehnik pembayaran menggunakan QRis dan merubah nominal pembayar diketahuinya saat masih bekerja sebagai Freeline di Salah satu Bank tersebut.
DD selaku Owner dari Babershop tersebut kepada awak media menjelaskan bahwa awalnya merasa janggal bahwa saat memeriksa laporan adanya tercantum transaksi QRis dengan nominal 2500 rupiah sementara produk yang dijual tidak ada seharga tersebut, dan sejak itu mulai menganalisa kecurigaan tersebut.
Maka pada suatu hari Menejer dari Babershop melihat postingan dari salah satu gerai duren yang memposting terkait pembayaran dengan QRis yang nominalnya tidak sesuai dan terpampang Foto HS. Karena HS merupakan langganan Babershop maka seluruh karyawan mengenalnya.
“Jadi pas pada Hari Jumat (19/01/2024) HS menelpon salah seorang karyawan menginformasikan bahwa dirinya mau datan cukur. Hingga magrib hari itu HS benar-benar datang untuk nyukur. Hingga selesai dan setelah melakukan Screen Barcode dan transaksi ditunjukan sukses, karyawan dan Petugas Reskrim langsung mengamankan dan memeriksa transaksi yang ternyata benar tertera 2500 rupiah yang seharusnya dibayar 50 Ribu rupiah, ”beber DD.
Atas perbuatan terduga pelaku selama 47 kali Cukur, DD mengaku rugi sekitar 2, 5 juta rupiah.
Dari peristiwa tersebut Kasat Reskrim Polresta Mataram mengimbau kepada masyarakat dan UMKM khususnya agar selalu waspada terhadap penipuan secara online seperti lewat modus QRis tersebut, diharapkan agar dapat memastikan setiap pembayaran via online benar adanya sesuai nominal yang seharusnya, sehingga dapat terhindar dari tindakan penipuan.(Adb)