Lombok Tengah NTB - Warga Desa Lantan Kecamatan Batu Kliang Utara bersama Kades, BPD, Kadus dan para staf kantor Desa menyatakan komitmen bersama untuk menjaga kondusifitas wilayah menjelang pelaksanaan pemilu 2024
Pernyataan ini di buktikan dengan adanya komitmen bersama antara Pemerintahan Desa Lantan dengan Warga Desa Lantan dalam menjaga Harkamtibmas menjelang pelaksanaan pemilu mendatang. Komitmen ini akan di buktikan kesungguhannya di tengah banyak nya konflik di wilayah hukum desa tersebut. Salah satunya konflik Eks lahan HGU yang ditinggalkan oleh PT Tresno Kenangan.
Baca juga:
Wagub NTB Minta Para Santri Cegah Nikah Dini
|
Sekilas kronologi kasus tersebut, Eks lahan HGU yang ditinggalkan oleh PT Tresno Kenangan meninggalkan polemik dan permasalahan yang mengakibatkan terjadinya kekisruhan antar warga masyarakat yang ingin mengambil alih lahan tersebut untuk digarap, akibatnya terjadi aksi unjuk rasa dari warga masyarakat yang berbuntut pada aksi penyegelan kantor Desa Lantan oleh warga masyarakat yang ingin agar lahan eks HGU tersebut untuk dibagi rata kepada warga masyarakat. Hal tersebut tentu saja mempengaruhi situasi dan kondisi keamanan khususnya di Desa lantan yang juga merupakan salah satu Desa wisata yang ada di Kabupaten Lombok Tengah.
Erwandi Kepala Desa Lantan menjelaskan, bahwa ada dua bidang lahan yang akan diserahterimakan kepada masyarakat di lahan eks HGU PT. Tresno Kenangan. Di antaranya adalah 182 hektare di Desa Karang Sidemen dan 173 hektare di Desa Lantan. Khusus di Desa Lantan sendiri untuk saat ini ada 400 kepala keluarga (KK) dari tiga Dusun itu sudah sejak lama mengelola dan menggarap lahan yang ditinggalkan oleh PT Tresno Kenangan tersebut. Jelasnya.
Erwandi mengungkapkan bahwa terkait kisruh permasalahan lahan eks HGU pihaknya membantah ikut campur karena kewenangan Pemerintah Desa (Pemdes) terbatas dan yang memberikan keputusan dan arahan yakni BPN pusat melalui BPN kabupaten, oleh karena itu pihaknya telah bersurat kepada Bupati Lombok Tengah dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Tengah untuk menjelaskan masalah ini.
"Kewenangan kami terbatas. Dan di desa sendiri, hanya mempunyai kewenangan untuk melakukan tugas dan fungsi koordinasi terkait dengan data hasil kerja kelompok di bawah tapi bukan dari Desa, " ungkap Erwandi sekaligus untuk membantah tudingan yang selama ini ditujukan pada pihaknya.
Baca juga:
Jelang Nataru Polres Sumbawa Gencar Patroli
|
Erwandi menambahkan Pihaknya berusaha untuk menjelaskan kepada warga masyarakat bahwa Permasalahan kisruh lahan eks HGU ini sudah ditangani Pemerintah Kab. Lombok Tengah oleh Bupati. Terkait Pembagian Lahan eks HGU ini masih berproses dan Bupati Loteng akan mengumpulkan instansi dan stake Holder terkait untuk membentuk Satuan Tugas guna menyelesaikan polemik dan kisruh lahan ini. Dalam Gugus Tugas tersebut nantinya akan melibatkan unsur pemerintah Desa Lantan, BPD Desa Lantan, dan warga masyarakat Desa Lantan melalui Aliansi Gerakan Masyarakat Peduli Keadilan.
“Mari kita berikan ruang bagi Pemerintah untuk bekerja menyeleseaikan polemik dan kisruh permasalahan lahan eks HGU di Desa Lantan tersebut, dengan harapan pembagian lahan tersebut dapat dilakukan secepatnya kepada seluruh warga masyarakat Desa Lantan yang terdiri dari tujuh Dusun ini, sehingga azas keadilan dapat dirasakan oleh semua warga masyarakat yang berhak menerima” tambah Erwandi.
Terlebih lagi pada situasi menjelang pelaksanaan pesta demokrasi Pemilu 2024 yang sebentar lagi akan berlangsung, sangat riskan sekali setiap permasalahan dipolitisir dan dimanfaatkan untuk mengambil keuntungan pribadi oleh oknum-oknum tidak bertanggungjawab.
“saya menghimbau dan mengajak seluruh warga masyarakat Desa Lantan untuk bersama-sama menjaga keamanan Desa Lantan demi terciptanya kondusifitas di wilayah Desa Lantan, kemudian untuk tidak cepat terprovokasi dan terpengaruh/termakan issu-issu yang tidak jelas kebenarannya, alangkah baiknya agar di kros cek dulu kepada Kadus, Kades, BPD maupun pihak Bhabinkamtibmas atau Babinsa untuk menghindari/meminimalisir warga masyarakat melakukan perbuatan melanggar hukum karena tentu hal itu dapat merugikan diri sendiri” tutup Ewandi.(Adb).