Mataram NTB - Atas dugaan pencemaran nama baik Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, Mantan Sekjen PKB Lukman Edy resmi dilaporkan oleh Ketua dan Pengurus DPC PKB Kota Mataram ke Unit Tipidter Sat Reskrim Polresta Mataram, Rabu (07/08/2024).
Turut mendampingi Ketua DPC PKB Kota Mataram Mita Dian Listiawati, pengurus DPC Kota Mataram serta para Penasehat Hukum DPC PKB Kota Mataram.
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
“Hari ini seluruh DPC PKB Se-Nusa Tenggara Barat (NTB) serempak melakukan Pelaporan ke Kepolisian di masing-masing Kabupaten/Kota, termasuk kami dari DPC PKB Kota Mataram. Jam nya pun serentak sama (pukul 14:00 wita), “ucap Perempuan yang akrab disapa Mita ini.
Menurutnya, Lukman Edy itu sudah tidak memiliki kapasitas di PKB, Ia juga tidak berhak lagi berbicara Terkait Partai PKB di depan media masa apalagi yang dibicarakan itu soal Ketua Umum, tentu tidak memiliki kewenangan.
Lukman Edy kita duga telah menjelekkan nama baik Ketua Umum. Ini tentu mempengaruhi nama baik Ketum.. Untuk itu sebagai langkah hukum atas apa yang dilakukan Lukman Edy tersebut DPC PKB Kota Mataram melaporkan Sdr. Lukman Edy ke Polresta Mataram atas dugaan Pencemaran nama baik.
Lanjut Mita, ini merupakan bentuk Solidaritas Pengurus DPC PKB Kota Mataram terhadap Ketua Umum yang diduga dicemarkan nama baiknya lewat beberapa media oleh Lukman Edy.
“Ini aksi Spontanitas kami dari DPC Kota Mataram, upaya hukum ini inisiatif sendiri tidak di perintah oleh siapapun termasuk DPP ataupun DPW NTB, “ulasnya.
Perempuan yang juga berprofesi sebagai Bidan ini berharap dengan upaya yang dilakukan nantinya akan memberikan efek jera sekaligus pemahaman tentang kompensasi bilamana seseorang melakukan perbuatan melawan hukum.
“Ini akan menjadi pengalaman kita semua terutama pengurus DPC PKB Kota Mataram, “pungkasnya. (Adb)