Mataram NTB - Dandenpom IX/2 Mataram Letkol Cpm Ahmad Suraidy, S.H., M.H., mengikuti kegiatan Pemusnahan Barang Milik Negara Hasil Penindakan Bersama Bea dan Cukai dengan Pemda dan Instansi Terkait seharga 8, 5 Milyar, (Rabu/17/07/2024).
Hadir dalam kegiatan tersebut yaitu. : Pj. Gubernur NTB, Mayjen TNI Purn Hassanudin, KaKanwil Bea dan Cukai Bali Nusra, Susila brata, Kepala Kantor pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Mataram, Ari Susanto, Kanwil Direktorat jenderal perbendaharaan (DJPb), Kasi Intel Kasrem 162/WB, Kolonel Czi Anto Indriyanto, Pasi Inteldim 1606/Mataram, Mayor Cke Danang K, Kasatpol PP NTB, Subhan Hasan, Unit Indaksi Ditkrimsus Polda NTB, Kompol Rusmin, Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama, S.E., S.I.K., M.H., Kasi BB Kejari Mataram, I Nyoman Warsita, Kasi Narkotika Kejati NTB, Ahmad Budi Muhlis, SH, .M.Hum, Perwakilan dari Direktorat jendral pajak (DJP), Perwakilan dari Kantor Pos Besar Mataram dan tamu undangan.
Baca juga:
Arisan Online Berkedok Investasi
|
15. Perwakilan Satpol PP dari Kabupaten Lobar, KLU, Lotim, Loteng dan Kota Mataram.
Dalam Keterangannya usai kegiatan, Dandenpom IX/2 Mataram Letkol Cpm Ahmad Suraidy, S.H., M.H., mengatakan kehadiran pihaknya pada kegiatan pemusnahan yang dilakukan Bea dan cukai Mataram merupakan wujud sinergitas yang terbangun antar steakholder.
“Ini bentuk dukungan kita terhadap penegakan hukum yang dilakukan oleh Bea dan Cukai terhadap produk-produk yang beredar tanpa memiliki cukai atau menggunakan cukai palsu, “ Ucapnya.
Dari keseluruhan jumlah barang yang disita Bea dan cukai selama periode Mei - Juni 2024 berupa Rokok ilegal, minuman beralkohol, HP dan tembakau irisan hingga diperkirakan kerugian negara senilai 4 M. Namun jika diperkirakan harga produk yang disita tersebut mencapai 8, 5 M.
Sejumlah produk-produk yang di sita tersebut kemudian dilakukan pemusnahan yang disaksikan oleh perwakilan berbagai instansi terkait. (Adb)